Awal tahun seakan tidak bisa mengubah keadaan Indonesia yang semakin terpuruk. Tahun 2010 yang sedang dijalani pun tidak bisa membuat Indonesia menjadi lebih baik. Masalah-masalah tahun 2009 berulang menjadi rentetan masalah di tahun 2010.

Kemiskinan yang semakin meningkat, tingkat kriminalitas yang semakin membengkak, hutang luar negeri yang seperti bom waktu, para koruptor yang selalu bertambah, keadaan politik yang kacau dan masih banyak lagi. Walaupun sudah ganti pemerintahan tapi tetap masalah yang sama selalu ada menghampiri Indonesia.

Salah satunya yakni masalah Century yang akhir-akhir ini menguras kepercayaan masyarakat Indonesia pada pemerintah. Berbagai media pun tak kalah untuk mengangkat masalah ini ke permukaan. Sehingga, seluruh masyarakat Indonesia tahu apa yang sedang terjadi pada para penguasa. Kenapa masalah Century ini menjadi begitu rumit. Sebenarnya ada apa di balik Century ini?

Di tengah kehidupan Indonesia yang sangat rumit pemerintah dan Bank Indonesia mengeluarkan kebijakan yang jauh dari kepentingan rakyat. Pada akhir 2008 Bank Century yang sudah bangkrut dibantu oleh pemerintah sebesar 6,762 triliun.

Dana tersebut diberikan secara cuma-cuma kepada segelintir konglomerat pemilik dan nasabah Bank Century. Skandal Century merupakan skandal keuangan terbesar kedua setelah kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia yang mencapai lebih dari Rp 600 triliun tanpa ada penyelesaian yang tuntas.

Jika kita melihat secara kronologi Skandal Century ini dimulai dengan tahun 1989 oleh Robert Tantular yang mendirikan Bank Century Intervest Corporation (Bank CIC). Tahun 1999 pada bulan Maret Bank CIC melakukan penawaran umum terbatas pertama dan Robert Tantular dinyatakan tidak lolos uji kelayakan dan kepatutan oleh Bank Indonesia.

Pada tahun 2002 Auditor Bank Indonesia menemukan rasio modal Bank CIC amblas hingga minus 83,06% dan CIC kekurangan modal sebesar Rp 2,67 triliun. Tahun 2003 bulan Maret bank CIC melakukan penawaran umum terbatas ketiga.

Bulan Juni Bank CIC melakukan penawaran umum terbatas keempat. Pada tahun 2003 pun bank CIC diketahui terdapat masalah yang diindikasikan dengan adanya surat-surat berharga valuta asing sekitar Rp 2 triliun yang tidak memiliki peringkat, berjangka panjang, berbunga rendah, dan sulit dijual.

BI menyarankan merger untuk mengatasi ketidakberesan pada bank ini. Tahun 2004, 22 Oktober dileburlah Bank Danpac dan Bank Picco ke Bank CIC. Setelah penggabungan nama tiga bank itu menjadi PT Bank Century Tbk, dan Bank Century memiliki 25 kantor cabang, 31 kantor cabang pembantu, 7 kantor kas, dan 9 ATM. Tahun 2005 pada bulan Juni Budi Sampoerna menjadi salah satu nasabah terbesar Bank Century Cabang Kertajaya Surabaya.

Tahun 2008, Bank Century mengalami kesulitan likuiditas karena beberapa nasabah besar Bank Century menarik dananya seperti Budi Sampoerna akan menarik uangnya yang mencapai Rp 2 triliun. Sedangkan dana yang ada di bank tidak ada sehingga tidak mampu mengembalikan uang nasabah dan tanggal 30 Oktober dan 3 November sebanyak US$ 56 juta surat-surat berharga valuta asing jatuh tempo dan gagal bayar.

Keadaan ini diperparah pada tanggal 17 November Antaboga Delta Sekuritas yang dimiliki Robert Tantular mulai tak sanggup membayar kewajiban atas produk discreationary fund yang dijual Bank Century sejak akhir 2007. Dengan sigap kemudian Budiono selaku gubernur BI saat itu mengadakan rapat konsultasi melalui telekonferensi dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani yang sedang berada di Washington bersama Presiden Bambang Yudhoyono (SBY).

Tanggal 20 November BI mengirim surat kepada Menteri Keuangan yang menetapkan Bank Century sebagai bank gagal yang berdampak sistemik dan mengusulkan langkah penyelamatan oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Sehingga, diputuskan menyuntikkan dana sebesar Rp 632 miliar untuk menambah modal sehingga dapat menaikkan CAR menjadi 8%.

Enam hari dari pengambilalihan LPS mengucurkan dana Rp 2,776 triliun pada Bank Century untuk menambah CAR menjadi 10%. Karena permasalahan tak kunjung selesai Bank Century mulai menghadapi tuntutan ribuan investor Antaboga atas penggelapan dana investasi senilai Rp 1,38 triliun yang mengalir ke Robert Tantular.

Pada 5 Desember 2008 LPS menyuntikkan dana kembali sebesar Rp 2,2 triliun untuk memenuhi tingkat kesehatan bank. Akhir bulan Desember 2008 Bank Century mencatat kerugian sebesar Rp 7,8 triliun.

Bank yang tampak mendapat perlakuan istimewa dari Bank Indonesia ini masih tetap diberikan kucuran dana sebesar Rp 1,55 triliun pada tanggal 3 Februari 2009. Padahal bank ini terbukti lumpuh. KPK menduga ada suap menyuap antara pejabat maupun penegak hukum. Sehingga, KPK gencar melakukan penyelidikan.

Ini dibuktikan pada 1 April penyidik KPK akan menangkap petinggi kepolisian karena diduga menerima suap. Namun, penangkapan dibatalkan karena suap dibatalkan. Rencana penangkapan ini diketahui oleh Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Bambang Danuri. Hingga saat itu hubungan KPK – POLRI kurang harmonis.

Pada Bulan Juni Bank Century mencairkan dana yang telah diselewengkan Robert sebesar Rp 180 miliar pada Budi Sampoerna. Namun, dibantah oleh Budi yang merasa tidak menerima sedikit pun uang dari Bank Century. Atas pernyataan itu LPS mengucurkan dana lagi kepada Bank Century sebesar Rp 630 miliar untuk menutupi CAR. Sehingga, total dana yang dikucurkan kepada Bank Century sebesar Rp 6,762 triliun.

DPR baru turun tangan dalam permasalahan ini sehingga memanggil Sri Mulyani, Menteri keuangan, dimintai penjelasan mengenai pembengkakan kucuran dana kepada Century sebesar Rp 6,7 triliun. Padahal awalnya hanya meminta persetujuan Rp 1,3 triliun. Sri Mulyani lagi-lagi berpendapat apabila Century ditutup maka akan berdampak sistemik pada perbankan Indonesia.

Kasus Century ini semakin rumit dan menyeret beberapa nama petinggi negara yang terlibat. Seperti bantahan mantan wakil presiden yang mengatakan bahwa ada perampokan di Bank Indonesia. Penegak hukum pun memvonis Robert Tantular 4 tahun penjara dengan denda Rp 50 miliar.

Pada tanggal 30 September laporan awal audit BPK mengungkapkan bahwa banyak kejangggalan dalam masalah pengucuran dana pada Bank Century. Atas temuan BPK yang janggal tersebut dibentuklah Panitia Khusus Hak Angket sebanyak 139 anggota dari 8 fraksi.